Air Petai (17/09/2022). Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa Pasal 8 ayat (1) bahwa BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, maka perlu diadakan sosialisasi terkait perihal dimaksud.
Apapun bisa dilakukan Bumdes dalam upaya meningkatkan ekonomi warga masyarakat. Hanya saja, BUMDes masih membutuhkan beberapa pendampingan. Sebab ketentuan BUMDes sebagai badan hukum masih terbilang baru lantaran ketentuan tersebut baru disahkan lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Badan Pendamping Desa, Supriadi Parman Z, memimpin sosialisasi pada siang ini. “Kita berharap Desa Air Petai menjadi lebih baik lagi, mari kita sama-sama berusaha membangun desa melalui potensi potensi desa yang nantinya bisa kita angkat bersama," harapnya.
Admin_IT_DS.Air Petai