rss_feed

Desa Air Petai

Jl.werdhi buana dusun 1 desa air petai
Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
Kode Pos 38877

081271046320 mail_outline airpetai38577@gmail.com

  • MADE RAYARTO

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • LILIK TRY ASTUTIK

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MADE WIDANA

    KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MAHDIARON

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD HARIYANTO

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • Nyoman Fitri Yanti

    Kasi kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • DESAK NYOMAN SULIANI

    KADUN I

    Tidak Ada di Kantor
  • I WAYAN GEDE SUKADANA

    KADUN 2

    Tidak Ada di Kantor
  • TEGUH JAKA PRATAMA

    kadun 3

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website resmi desa AIR PETAI kec. sukaraja kab. Seluma kantor Desa membuka pelayanan publik senin s.d jumat pukul 08.00 -14.00 WIB
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

0

Total
fingerprint
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

20 Jun 2021 15:00:31 287 Kali

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

event Agenda


  • Belum ada agenda

assessment Statistik

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person TEGUH JAKA P

    date_range 22 Februari 2022 13:58:49

    Mantap [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jl.werdhi buana dusun 1 desa air petai
Desa : Air Petai
Kecamatan : Sukaraja
Kabupaten : Seluma
Kodepos : 38877
Telepon : 081271046320
No. HP :
Email : airpetai38577@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 26
Kemarin : 102
Total Pengunjung : 207.674
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.222.82.133
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel