rss_feed

Desa Air Petai

Jl.werdhi buana dusun 1 desa air petai
Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
Kode Pos 38877

081271046320 mail_outline airpetai38577@gmail.com

  • MADE RAYARTO

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • LILIK TRY ASTUTIK

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MADE WIDANA

    KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MAHDIARON

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD HARIYANTO

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • Nyoman Fitri Yanti

    Kasi kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • DESAK NYOMAN SULIANI

    KADUN I

    Tidak Ada di Kantor
  • I WAYAN GEDE SUKADANA

    KADUN 2

    Tidak Ada di Kantor
  • TEGUH JAKA PRATAMA

    kadun 3

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website resmi desa AIR PETAI kec. sukaraja kab. Seluma kantor Desa membuka pelayanan publik senin s.d jumat pukul 08.00 -14.00 WIB
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

0

Total
fingerprint
LEMBAGA MASYARAKAT

20 Jun 2021 14:58:15 322 Kali

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

 

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada Bab XII pasal 94, disebutkan bahwa :

(1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.   

(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.

(3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagai berikut : 

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat;
  4. menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat;

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, yaitu :

  1. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW),
  2. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
  3. Karang Taruna (KARTAR), dan
  4. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
  5. Lembaga Adat
  6. LINMAS
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

event Agenda


  • Belum ada agenda

assessment Statistik

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person TEGUH JAKA P

    date_range 22 Februari 2022 13:58:49

    Mantap [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jl.werdhi buana dusun 1 desa air petai
Desa : Air Petai
Kecamatan : Sukaraja
Kabupaten : Seluma
Kodepos : 38877
Telepon : 081271046320
No. HP :
Email : airpetai38577@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 32
Kemarin : 102
Total Pengunjung : 207.680
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.222.82.133
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel